Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan TWK CASN 2023 Memahami Sejarah Kebangsaan Indonesia
Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa pandangan dari seluruh fraksi telah didengarkan dan RUU ASN ini disetujui untuk lanjut ke tahap II.
Komisi II DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal proses perubahan UU ASN, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
RUU ASN ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan ekspektasi publik, menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, dan meningkatkan pelayanan publik dengan mobilitas talenta nasional yang merata.
Artikel Terkait
Misteri Terkuak: Perbedaan Signifikan Antara PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023
Pendidikan Pancasila: Harmoni dalam Era Teknologi Canggih Membentuk Generasi Unggul Indonesia