Baca Juga: Rahasia Terungkap! Asal Usul Pembentukan Masyarakat Mengejutkan Dunia
3. **Pasal 36: Lahirnya Dualisme Kewarganegaraan**
Pasal 36 menyatakan bahwa setiap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara suami dan istri yang ber-Kewarganegaraan Republik Indonesia,
serta dalam situasi tertentu anak yang lahir dari perkawinan seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara asing, akan mempunyai kewarganegaraan ganda.
Ini menjadi polemik seiring dengan globalisasi dan mobilitas penduduk yang semakin tinggi.
Baca Juga: UUD 1945: Fondasi Demokrasi Indonesia yang Tak Tergoyahkan
4. **Amendemen yang Terabaikan**
Terdapat lebih dari 5 kali amendemen UUD 1945 sejak diterbitkannya pada tahun 1945.
Sayangnya, sebagian besar dari amendemen tersebut terlupakan oleh masyarakat.
Tersebutlah amendemen tentang pemilihan presiden langsung dan hak-hak perempuan yang terlambat diakui.
Baca Juga: Pentingnya Studi Sosiologi dalam Era Globalisasi: Memahami Perubahan Sosial
5. **Pasal-Pasal yang Tak Pernah Digunakan**
Sejumlah pasal UUD 1945 hingga saat ini tidak pernah digunakan atau diuji dalam konteks hukum yang nyata.
Contohnya, Pasal 26 yang berbicara tentang penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia atau Pasal 30 yang mengatur tentang bahasa nasional.
UUD 1945 bukanlah dokumen kaku yang beku dalam waktu. Sebaliknya, ia adalah buah pemikiran evolusioner yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan zaman.
Baca Juga: Studi Sosiologi: Kunci Memahami Perubahan Sosial Global di Era Globalisasi
Artikel Terkait
Transformasi Sosial Abad ke-21: Mengungkap Dinamika Perspektif Sosiologi
Pentingnya Studi Sosiologi dalam Menyikapi Perubahan Sosial di Era Globalisasi
Mengubah Ratusan Hafalan Jadi Kemampuan Nyata dengan Tutorial Jago Komputer!