Jakarta, Catatanfakta.com - Bagi para guru penjasorkes dan guru kelas, kabar baik telah datang menghampiri!
Kesempatan untuk menjadi pegawai ASN (PPPK) akan segera hadir dengan dibukanya seleksi PPPK tahun 2023 pada tanggal 17 September 2023.
Seleksi PPPK kali ini mengalami perubahan signifikan, dengan prioritas utama diberikan kepada formasi PPPK guru.
Baca Juga: Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama: 10.300 Nama Terpilih
Hal ini mengharuskan semua guru honorer di Indonesia untuk ikut serta dalam seleksi ini.
Jadi, jika Anda adalah seorang guru yang berkeinginan untuk menjadi ASN, saatnya untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Seleksi PPPK guru terdiri dari dua tahap penting: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca Juga: SDIT Irsyadul Ibad Akan Tampil Di KSM ( Kompetensi Sains dan Matematika )
Pada tahap seleksi kompetensi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yaitu nilai ambang batas atau passing grade.
Untuk menjadi lebih jelas, mari kita lihat nilai passing grade yang berlaku untuk PPPK guru, khususnya guru penjasorkes dan guru kelas:
- Passing Grade Guru Penjasorkes: 170 poin.
- Passing grade guru kelas : 180 poin.
Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK, 3 Anggota DPR RI Ini Telah Menjamin
Anda perlu mencapai atau melebihi nilai ambang batas ini agar dapat melanjutkan dalam proses seleksi.
Persiapkan diri Anda dengan baik, dan jadilah bagian dari generasi guru yang berhak mendapatkan haknya sebagai pegawai ASN melalui seleksi PPPK tahun 2023.
Artikel Terkait
Program Pertukaran Budaya Indonesia-Thailand Memperkuat Hubungan Antar Negara
Tips Sukses Belajar Kaligrafi bagi Pemula
Solusi Efektif untuk Anak SD di Kelas Tinggi yang Belum Lancar dalam Calistung
Menghadirkan Kebahagiaan dalam Pembelajaran: Inovasi Imtaq Sekolah Indonesia Riyadh
Tenses dalam Bahasa Inggris: Panduan Lengkap untuk Pemula