Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat segera dirilis dalam waktu dekat, sehingga target penerbitan SK Inpassing di tahun ini dapat segera tercapai.
Baca Juga: Kapita Selekta Pendidikan: Membangun Masa Depan yang Lebih Terarah
Fahmi juga menjelaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga penerbitan SK Inpassing, akan dilakukan secara digital.
Guru-guru akan mengajukan permohonan melalui aplikasi Simpatika, yang nantinya akan diverifikasi oleh admin daerah.
SK akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik, memungkinkan guru untuk mengunduh SK tersebut langsung melalui Simpatika.
Baca Juga: Matematika Dasar: Landasan Penting bagi Kemampuan Berpikir Logis
Acara FGD ini juga dihadiri oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, auditor pada Inspektorat Jenderal Kemenag, serta auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Semua pihak berharap bahwa pelaksanaan inpassing ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Artikel Terkait
Kolaborasi Unik Kominfo-BUMN untuk Meningkatkan Ekosistem Digital Indonesia
Rahasia Kesehatan Tradisional Indonesia: Temulawak Bukan Sekadar Rempah
Anda Mahasiswa ...? Segera Daftar Beasiswa Ini: BSI Scholarship Inspirasi 2023