Catatanfakta.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) berencana segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN, yang dikenal dengan istilah "inpassing."
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2023.
Dalam pengumumannya, Muhammad Zain menjelaskan bahwa program inpassing menjadi salah satu prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.
Baca Juga: Manajemen Proyek Teknologi Informasi: Memahami Pentingnya Kunci Keberhasilan
Tahun 2023 ini, program inpassing akan khusus diberikan kepada guru madrasah yang telah memegang sertifikat pendidik.
Artinya, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan dalam jabatan fungsionalnya.
Menurut Zain, saat ini sebanyak 88.917 guru madrasah non-ASN telah disetarakan dalam jabatan fungsional mereka, dan mereka juga secara rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan golongan jabatan fungsional yang mereka emban.
Baca Juga: Perencanaan Sumber Daya Perusahaan: Kunci Kesuksesan dalam Bisnis Modern
"Sedangkan pada tahun 2023, terdapat sekitar 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memegang sertifikat pendidik dan belum mengikuti inpassing.
Mereka adalah yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing pada tahun ini," tambahnya.
Muhammad Zain berharap agar semua proses penerbitan SK Inpassing dapat berjalan dengan lancar dan melibatkan semua pihak serta pemangku kepentingan.
Baca Juga: Perkembangan Peserta Didik: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Era Digital
Prinsip transparansi, akurasi data, dan keadilan menjadi pedoman utama dalam menjalankan program ini.
Sementara itu, Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, juga mengungkapkan bahwa saat ini tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing).
Artikel Terkait
Kolaborasi Unik Kominfo-BUMN untuk Meningkatkan Ekosistem Digital Indonesia
Rahasia Kesehatan Tradisional Indonesia: Temulawak Bukan Sekadar Rempah
Anda Mahasiswa ...? Segera Daftar Beasiswa Ini: BSI Scholarship Inspirasi 2023