Damai Setelah Panjangnya Konflik Antara Virgoun dan Inara Rusli

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 13:03 WIB
Akhirnya Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun memilih untuk berdamai.*
Akhirnya Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun memilih untuk berdamai.*

Catatanfakta.com - Kabar baik datang dari musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli. Setelah sekian lama terlibat konflik hukum, akhirnya keduanya berdamai.

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram Inara Rusli yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Virgoun.

Tak hanya itu, kuasa hukum Inara juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan terkait dugaan perzinahan yang dilaporkan terhadap Virgoun pada 2023 lalu.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Dirikan Tenda Darurat

Dalam wawancara dengan Ahmad Ramzy, kuasa hukum Inara Rusli, ia mengungkapkan bahwa perdamaian antara kliennya dan Virgoun sebenarnya telah dilakukan di depan notaris dan sudah ditandatangani bersama-baru ini.

Hasil dari perdamaian tersebut berupa bukti yang diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dijalankan oleh masing-masing direktorat terkait.

Ramzy menjelaskan bahwa Virgoun juga akan melakukan hal yang sama, yaitu mencabut laporan ke polisi.

Baca Juga: Drama dan Ketegangan di Laga Playoff Seri B Antara Palermo dan Venezia

Dengan kata lain, tidak hanya laporan dari Inara kepada Virgoun yang dicabut, tetapi juga sebaliknya tentang akses ilegal data pribadi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesepakatan perdamaian yang sudah disepakati bersama.

Proses laporan ini akan berlanjut dengan kehadiran Inara Rusli dan Virgoun yang akan sama-sama ke Polda Metro Jaya.

Rencananya, minggu depan Inara akan menjalani BAP (Buat Atas Permintaan) untuk permohonan pencabutan laporan, diikuti oleh Virgoun yang juga akan melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Rudy Susmanto dan Masyarakat Kabupaten Bogor Bersatu Tingkatkan Semangat Nasionalisme di Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Pada 6 Mei 2023 lalu, Inara melaporkan Virgoun atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X