Kisah Horor Nyata Dibalik Film Vina Sebelum 7 Hari yang Mengguncang Cirebon

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 05:30 WIB
Di sela-sela syuting diantara 7 pemeran film Vina Sebelum 7 Hari tampak berziarah (Gorajuara.com/Dee Company)
Di sela-sela syuting diantara 7 pemeran film Vina Sebelum 7 Hari tampak berziarah (Gorajuara.com/Dee Company)

Catatanfakta.com - Sebuah film horor Indonesia terbaru dengan judul " Vina Sebelum 7 Hari " dikabarkan akan segera tayang di bioskop.

Film Vina Sebelum 7 Hari ini mengambil inspirasi dari kisah nyata pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016, yang menggemparkan masyarakat setempat.

Kisah tragis dalam Film Vina Sebelum 7 Hari ini bermula dari pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, oleh sekelompok anggota geng motor di Cirebon pada tanggal 27 Agustus 2016.

Baca Juga: Peremajaan Kulit Lebih Mudah Dengan 7 Buah Ajaib Ini - Rekomendasi dari Ahli!

Awalnya, keluarga korban mengira kematian keduanya disebabkan oleh tabrak lari.

Namun, kejadian ini terungkap ketika sahabat Vina, LN, mengalami kesurupan dan secara misterius menceritakan kronologis pembunuhan tersebut.

Menurut informasi dari Radar Cirebon, keenam hari setelah pemakaman Vina, keluarga sahabat Vina menghubungi keluarga korban.

Baca Juga: Rahasia Meraih Kulit Merata yang Memukau: 5 Tips Sederhana yang Wajib Dicoba!

Sahabat Vina, LN, dalam keadaan kesurupan, mengungkapkan secara detail kejadian tragis yang menimpa Vina dan Eki.

Ayah Vina, Wasnadi, terkejut mendengar keterangan LN dan membenarkan bahwa sahabat anaknya itu benar-benar mengeluarkan suara Vina.

Dalam kesurupannya, LN menceritakan bahwa Vina dan Eki dilempari batu oleh sekelompok pelaku di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

Baca Juga: Rahasia Perawatan Kulit yang Berhasil: 5 Kesalahan Mencuci Wajah yang Sering Terjadi

Kejar-kejaran dengan sepeda motor berakhir tragis di jalan layang Talun, di mana kedua korban disiksa dengan menggunakan bambu.

Para pelaku bahkan merudapaksa Vina secara bergiliran sebelum akhirnya membawa keduanya ke Jalan Perjuangan untuk dianiaya lebih lanjut hingga meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X