Cleopatra Djapri Mantan Personel JKT48, Diburu Netizen karena Lowongan Pekerjaan ART Kontroversial: Gaji Rendah, Tugas Berat!

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 14:15 WIB
Sosok Cleopatra Djapri yang viral karena cari ART. (Kolase YouTube/ Cleopatra/ folkbuzz)
Sosok Cleopatra Djapri yang viral karena cari ART. (Kolase YouTube/ Cleopatra/ folkbuzz)


Catatanfakta.com - Cleopatra Djapri , mantan personel JKT48, saat ini sedang menjadi sorotan setelah mengunggah lowongan pekerjaan ART (asisten rumah tangga) di akun Facebook-nya.

Namun, yang menjadi kontroversi dalam lowongan tersebut adalah gaji yang ditawarkan tak sebanding dengan banyaknya tugas.

Dalam lowongan tersebut, Cleopatra Djapri  menawarkan gaji sebesar Rp1,7 juta namun akan ditahan selama 3 bulan dan baru dibayarkan pada bulan ke-4.

Baca Juga: Zee Jkt 48 Tantang Dirinya dalam Peran Akting Pertamanya di Serial Happy Birth-Die

Selain itu, tugas yang diberikan juga meliputi pekerjaan sebagai baby sitter. Warganet pun ramai mengkritik Cleo atas lowongan pekerjaan tersebut.

Cleo pun memberikan klarifikasinya melalui video di kanal YouTube-nya. Ia membenarkan bahwa dirinyalah yang membuat lowongan pekerjaan tersebut.

Namun, klarifikasinya tidak berhasil meredakan kemarahan warganet. Bahkan, ia dinilai hanya membela diri dan meremehkan tugas dari seorang ART.

Baca Juga: Luna Maya Mengungkap Ketakutannya Sebagai 'Underdog' di Pertandingan Tenis Rans Sportainment: Siap Beri Kejutan di 'Clash of Celebrity'!

Tugaskah seorang ART melingkupi pekerjaan mengasuh anak? Berkaca pada kasus Cleo, perlu ada pemahaman yang jelas tentang tugas seorang ART.

Selain itu, perlu juga ada kesepakatan yang jelas mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagai pekerja.

Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk menerima gaji yang layak sesuai dengan jumlah tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga: Arbani Yasiz Perankan Dilan dalam Film ANCIKA: DIA YANG BERSAMAKU 1995, Reaksi Publik Beragam!

Dalam kasus Cleo, sebaiknya ada kerjasama yang baik antara majikan dan ART agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Seharusnya, majikan memberikan gaji yang sepadan dan jelas hak-hak lain yang diterima oleh pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X