Baca Juga: Mengungkap 6 Karakter Kunci yang Membentuk Identitas Budaya Manusia
"Bahkan dari segi etika dan hukum agama, suami tidak boleh meminta kembali mas kawin. Ini adalah hak mutlak istri," tegas Acong Latif.
Alasan lain yang memperkuat gugatan cerai Hana Hanifah adalah dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya.
"Alasan lainnya adalah dugaan perselingkuhan yang akan kami buktikan di pengadilan. Ini bukan hanya asumsi, ada bukti berupa percakapan dan situasi tertentu yang, menurut Hana, tidak pantas bagi seorang suami yang sudah memiliki istri," ungkap kuasa hukumnya.
Kisah pernikahan Hana Hanifah dan Randy telah menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar dan masyarakat.
Semoga mereka dapat menemukan solusi terbaik untuk mengatasi konflik ini, entah melalui mediasi atau proses hukum yang akan datang. Kami akan terus memantau perkembangan berita ini.
Artikel Terkait
"Sentuhan Misterius Kepribadian: Jelajahi Kunci Tersembunyi dalam Garis Tangan Anda"
Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS dengan Mudah Berkat UU ASN 2023
Inovasi Terkini: Manfaatkan Batang Pisang sebagai Pakan Unggul untuk Ayam!