Imbauan Agar Tokoh Kabupaten Bogor Lebih Bijak
Junsam berharap agar para tokoh di Kabupaten Bogor lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait isu-isu sensitif, mengingat dampaknya yang bisa memicu spekulasi liar di masyarakat.
“Lain kali, saya berharap seorang tokoh jangan sampai menyebut seseorang apalagi menyalahkan. Harus lebih bijak dalam bersikap maupun berbicara,” tandasnya.
Dikesempatan yang berbeda Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. memberikan bantahan tegas dari Ia menjelaskan bahwa izin pendirian Eiger Adventure Land (EAL) bukanlah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Eiger Adventure Land berdiri di atas lahan seluas 253,66 hektare yang merupakan kawasan hutan dan berada dalam pengelolaan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, perizinannya bukan diterbitkan oleh Pemkab Bogor, melainkan oleh Kemenhut," ujar Ajat dalam keterangannya di Cibinong, Senin (10/2).
Lebih lanjut, Ajat menambahkan bahwa Pemkab Bogor hanya memiliki kewenangan atas lahan seluas 31 hektare di sekitar kawasan tersebut, yang digunakan sebagai area parkir dan akses masuk ke lokasi wisata utama.
Baca Juga: Gubernur Jabar Geram! Tata Ruang Berantakan, Ini Langkah Tegasnya
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab perizinan utama tetap berada pada Kementerian Kehutanan, bukan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, proyek Eiger Adventure Land yang digadang-gadang menjadi destinasi wisata alam premium kini resmi disegel oleh pemerintah.
Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
Keputusan penyegelan ini diambil berdasarkan kesepakatan beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.