Catatanfakta.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mendorong semua kawasan industri untuk menerapkan konsep Eco Industrial Park (EIP). Tujuannya adalah untuk menjaga lingkungan hidup dan mendukung upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050.
EIP merupakan desain hijau yang mencakup perencanaan infrastruktur, penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) untuk mengimplementasikan program Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Fase II.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Raih Juara 2 I-SIM For Regencies 2023 dengan Program Kampung Bedas
Program ini ditujukan untuk menunjukkan kelayakan dan manfaat kawasan industri yang berwawasan lingkungan dalam meningkatkan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkontribusi pada pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.
Di Indonesia, proyek GEIPP Fase II akan mencakup penambahan dua Kawasan Industri Pilot Project, yaitu Kawasan Industri Medan dan Greenland International Industrial Center Deltamas.
Selain itu, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk Percepatan Pengembangan Eco Industrial Park (EIP).
Baca Juga: Menciptakan Lingkungan Optimal untuk Meningkatkan Proses Pembelajaran
Dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga, penerapan EIP diharapkan dapat menghasilkan konsep dan pedoman bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan sesuai bidang tugasnya.
Keberhasilan Indonesia dalam menerapkan EIP akan menjadi contoh bagi negara-negara lain yang ingin mengikuti langkah serupa.