Salah satu langkah yang diambil adalah mencegah pernikahan dini, dengan kerjasama antara pemerintah kota, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.
Mereka bersama-sama berusaha untuk menghentikan pernikahan anak di bawah umur.
Baca Juga: Pahami Pesona Kebudayaan: Budaya Eksklusif dan Pop Terkadang Tak Bisa Dibandingkan!
5. **Nota Kesepakatan (MoU)**:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
MoU ini bertujuan untuk mengakhiri pernikahan dini pada tahun 2024 dan mencapai nol pernikahan dini.
6. **Aturan Pindah Kependudukan**:
Pemerintah Kota Surabaya juga telah memperketat peraturan pindah kependudukan untuk mencegah penyaluran bantuan yang salah sasaran serta untuk menghindari peningkatan jumlah warga miskin dan pra-miskin.
Artikel ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani permasalahan stunting, yang merupakan masalah kesehatan krusial di Indonesia, dengan pencegahan pernikahan dini sebagai salah satu strategi yang dijalankan.
Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga pemerintah dalam upaya ini.