Catatan Fakta - Kepolisian menetapkan artis Ferry Irawan menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian sejauh ini mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Tersangka Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu.
Menurut Darmanto, Rabu (11/1/2023), pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri. Untuk menyelesaikan kasus yang sedang diselidiki ini.
Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik. Misalnya seprai dan handuk yang bernoda darah. Polisi juga mengambil beberapa sampel darah.
Baca Juga: Aktor Revaldo Siap Berubah, Total di Lido Sukabumi: 12 Bulan di Rumah Rehabilitasi!
Kemudian hari ini Kamis (12 Januari 2023), Polda Jatim akan mengeluarkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa pada Senin (16 Januari 2023) sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat pasal KDRT berdasarkan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," pungkasnya.
Artikel Terkait
Muhamad Faishal, Wakil Gen Z Asia dan Presentasikan Rancangan Hukum Internet 3 di Asia
Raffi Ahmad Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI
KDRT, Venna Melinda Tuding Suami Ferry Irawan ke Pihak Berwajib!
Artis Rivaldo Mulai Jalani Rehabilitasi 16 Januari 2023
Aktor Revaldo Siap Berubah, Total di Lido Sukabumi: 12 Bulan di Rumah Rehabilitasi!"