Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab Bogor membuka lowongan untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyak 435 orang yang di tempatkan sesuai masing-masing kelurahan desa.
PKD berada di tingkat kelurahan desa, merupakan kepanjangan tangan pengawas pemilu tingkat kecamatan dan BAWASLU kabupaten/kota.
BAWASLU Kab Bogor secara resmi mengumumkan pembukaan lowongan PKD melalui laman bogorkab.bawaslu.go.id atau bisa menghubungi Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Anies Baswedan di Laporkan Ke Bawaslu : Begini Jawaban Bawaslu
Dilansir dari instagram resmi @bawaslukabbogor tentang lowongan PKD, berikut syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Baca Juga: Perdana..! Silaturahmi Panwaslu Kec Cibinong 2022, Bangun Kebersamaan
Untuk diketahui juga berikut tahapan seleksi PKD:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa : 09-13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Peserta seleksi : 14-19 Januari 2023
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota 4. Panwaslu Kelurahan/Desa : 14 – 19 Januari 2023
5. Perbaikan Berkas Pendaftaran : 22-22 Januari 2023
6. Pengumuman Perpanjangan : 23 Januari 2023
7. Perpanjangan Masa Pendaftaran : 24 Januari 2023
8. Penerimaan dan Penelitian Berkas : 24-26 Januari 2023
9. Pleno Peserta Lulus Administrasi : 27 Januari 2023
10.Pengumuman Lulus Administrasi : 28 Januari 202310. 11.Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 28 Januari – 5 Februari 2023
12.Tes Wawancara : 31 Januari – 2 Februari 2023
13.Pleno Penetapan Calon Terpilih : 3 Februari 2023
14.Pengumuman PKD Terpilih : 4 Februari 2023
15.Pelantikan dan Pembekalan PKD Terpilih : 5-6 Februari 2023
Artikel Terkait
Kunjungan Bawaslu DKI Jakarta Ke Polda Metro Jaya
Perdana..! Silaturahmi Panwaslu Kec Cibinong 2022, Bangun Kebersamaan
Lima Partai Politik Ini, Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap II Oleh KPU
Anies Baswedan di Laporkan Ke Bawaslu : Begini Jawaban Bawaslu
Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024. Polri, KPU dan Dewan Pers Duduk Bersama