Catatan Fakta - Presiden Jokowi Sah Mencabut Aturan PPKM di lansir dari laman resmi Seketariat Negara Jokowi menjelaskan.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Menurut Jokowi
Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita.
Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Baca Juga: Kunjungi Gereja di Bogor, Jokowi sampaikan Selamat Natal Bagi Umat Kristiani
Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,
Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca Juga: Jokowi Widodo Terbang Ke Belgia Menghadiri KTT ASEAN
Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Artikel Terkait
Danone Aqua Raih Penghargaan PROPER Kategori Emas dari KLHK
Antusiasme Pertumbuhan di Stasiun Kereta Senen Jelang Tahun Baru 2023
Karang Taruna Desa Warung Menteng menggelar MWKT
Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Inilah 7 Resolusi Yang Cocok Buat Kamu di Tahun 2023