Catatan Fakta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan libur atau cuti bersama sebanyak lima kali untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.
dituangkan Kebijakan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 yang diman menjelaskan bahwa Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12).
Baca Juga: Bangun Kepercayaan, Warga Perbatasan Serahkan Senjata Api Kepada SATGAS YONIF RK 744/SYB
Diketahui Cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada tanggal 23 Januari. Cuti bersama itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Selanjutnya ada juga cuti bersama pada tanggal 23 Maret. yang dimana Cuti itu untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
ada juga cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Cuti bersama ini berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Atlit Tinju Kabupaten Bogor Betul-Betul Perkasa
Ada pula cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak. Kemudian, cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga keppres tersebut.
Artikel Terkait
Atlit Anggar Kabupaten Bogor Berhasil Sabet Emas
Atlit Tinju Kabupaten Bogor Betul-Betul Perkasa
Tampil Perkasa Atlit Tarung Derajat Sabet Medali Emas
Bangun Kepercayaan, Warga Perbatasan Serahkan Senjata Api Kepada SATGAS YONIF RK 744/SYB