informasi

Kendaraan Anda Bisa Bodong Karna STNK di Blokir Jika Tak Lakukan Ini

Senin, 2 Januari 2023 | 16:33 WIB
Pemblokiran STNK Bisa di lakukan (foto PMJ News)

Sementara itu, pemilik mobil akan mendapat tiga kali peringatan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 hingga data kendaraan benar-benar terhapus. Peringatan akan dikeluarkan secara manual atau elektronik.

Sedangkan peringatan pertama datang tiga bulan sebelum penghapusan data Resident Ranmor.

Baca Juga: Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023

Kemudian keluarkan peringatan kedua dalam waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB