Sementara itu, pemilik mobil akan mendapat tiga kali peringatan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 hingga data kendaraan benar-benar terhapus. Peringatan akan dikeluarkan secara manual atau elektronik.
Sedangkan peringatan pertama datang tiga bulan sebelum penghapusan data Resident Ranmor.
Baca Juga: Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Kemudian keluarkan peringatan kedua dalam waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.