Catatanfakta.co - Hari ini, Selasa (11/7/2023), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Prof. M Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Johnny.
Baca Juga: JHONNY G PLATE SIAP JADI JUSTICE COLLABRATOR
"Tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," begitu tertulis dalam agenda sidang.
Pada pekan lalu, tepatnya pada Selasa (4/7/2023), Johnny G Plate telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Johnny menolak dakwaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: JHONNY G PLATE AKUI KEBERATAN SAAT JPU BACAKAN EXSEPSI
Sidang hari ini akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Johnny.
Ini menjadi tahap penting dalam proses persidangan, di mana argumen dan bukti yang relevan akan disampaikan untuk memperoleh keputusan yang adil.
Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini telah menarik perhatian publik sejak awal, mengingat peran penting Johnny G Plate sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Mengungkap Rincian Sidang Terdakwa Penganiayaan David Ozora: Ahli Memberikan Bukti Penting
Sidang ini menjadi langkah dalam menjalankan mekanisme hukum yang berlaku untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya akan mempengaruhi proses hukum dan menentukan nasib Johnny G Plate dalam kasus ini.