informasi

Romo Syafii Buka Fakta! Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Agama Siap Diguyur 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:00 WIB
Pendidikan Agama Bukan Sekadar Pelajaran, Wamenag Tekankan Perannya Menentukan Arah Bangsa (dok. kemenag.go.id)

catatanfakta.com - Pemerintah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah pada tahun 2026 untuk menyelesaikan masalah mendasar para guru keagamaan. Langkah ini disebut sebagai investasi sumber daya manusia yang wajib dipenuhi agar mutu pendidikan agama di Indonesia tidak mengalami stagnasi.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan pemerintah tidak lagi melihat persoalan guru sebagai beban fiskal, tetapi sebagai pondasi masa depan. “Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karier profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).

Ia merinci kebutuhan anggaran tahun 2026 untuk memenuhi hak dan peningkatan kualitas profesi guru keagamaan. “Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru madrasah,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Agama Lulus PPG: “Negara Hadir Memuliakan Guru”

Romo Syafii menyebut angka tersebut bukan sekadar hitungan keuangan negara, tetapi investasi jangka panjang. “Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategis sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” tuturnya.

Berdasarkan data EMIS 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Dari jumlah itu, 151.236 orang diangkat pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang. “Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi memicu rekrutmen yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas,” jelas Romo Syafii.

Ia menegaskan perlunya penataan ulang sistem rekrutmen guru agama agar lebih terarah dan selaras dengan pembangunan nasional. “Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka RPJPN. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Langkah pemerintah ini diyakini menjadi momentum besar bagi keberlanjutan pendidikan keagamaan di Indonesia, terutama dalam menjamin kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas profesional guru di seluruh wilayah.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB