informasi

44 Ribu Pekerja Rentan dan Marbot di Bogor Dapat Jaminan Sosial! Ini Kata Pemerintah dan BPJS

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:00 WIB
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada puluhan ribu pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor oleh Pemkab Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan. (AG )

catatanfakta.com - Kabupaten Bogor bergerak cepat memperkuat perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan dan marbot. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan resmi menyerahkan kartu peserta BPJS kepada 44.259 pekerja rentan dan 3.581 marbot.

Penyerahan dilakukan simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025). Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja informal yang selama ini berada di posisi serba tidak pasti.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan. “Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa.

Baca Juga: Akselerasi UHC di Kabupaten Bogor, BPJS Kesehatan Gandeng Pemkab Perluas Kepesertaan JKN

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana. Ia juga memastikan program akan terus berkembang di tahun mendatang. “Pada tahun 2026, kami menargetkan jumlah penerima perlindungan ini meningkat menjadi 5.535 penerima,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana mengapresiasi kolaborasi Pemkab Bogor dan BPJS untuk memperluas jangkauan perlindungan pekerja. “Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan dan perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ujarnya. Andi memaparkan bahwa terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta informal. Dari angka tersebut, sekitar 354 ribu di antaranya masuk kategori rentan dan berpotensi mengalami kemiskinan baru.

Andi juga menjelaskan bahwa pekerja rentan mencakup mereka yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja dalam kondisi kerja kurang layak. Karena itu, perlindungan sosial mutlak diperlukan untuk mengurangi risiko kesejahteraan. Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan 3.581 marbot melalui APBD Kabupaten Bogor. “Kami berharap pada tahun 2026 jumlah perlindungan ini dapat meningkat menjadi 5.535 penerima,” lanjutnya.

Baca Juga: Perpres Berlaku, BPJS Pastikan 21 Penyakit Tak Lagi Masuk Tanggungan mulai Desember 2025

Terkait pembiayaan, program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan sumber lain. Andi mendorong pekerja mandiri untuk berpartisipasi secara aktif. “Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri hanya Rp16.800 per bulan, atau sekitar Rp201.000 per tahun. Ini adalah investasi perlindungan yang sangat terjangkau untuk menjamin keselamatan dan masa depan pekerja,” jelasnya.

Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini mampu memberikan ketenangan hidup dan menekan potensi kemiskinan baru di wilayah Bogor.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB