catatanfakta.com - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara usai ramai tudingan memiliki bandara ilegal yang tidak diawasi negara. Sorotan itu sebelumnya disampaikan sejumlah politikus dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena dinilai tidak ada aparat negara di area bandara tersebut.
Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, membantah keras tudingan itu. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kementerian Perhubungan yang pengelolaannya diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan hal yang sama. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” katanya dalam pesan singkat. Ia meminta agar detail teknis ditanyakan kepada Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar sebagai pihak yang mengawasi operasional bandara.
Baca Juga: Bandara YIA Ditunjuk Jadi Embarkasi Haji dengan Konsep Hotel, PHRI: Langkah Visioner
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan pembangunan bandara khusus harus memiliki izin menteri, bukti kepemilikan lahan, rekomendasi pemerintah daerah, rancangan teknis, dan memastikan kelestarian lingkungan. UU tersebut juga menyebut pengawasan bandara khusus dilakukan otoritas bandara terdekat, serta melarang melayani penerbangan umum dan internasional tanpa izin khusus.
Meski demikian, kritik terus berdatangan dari sejumlah politikus yang menilai bandara itu beroperasi tanpa keterlibatan pemerintah. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menilai keberadaan bandara tanpa masuknya aparat negara merupakan masalah serius. “Tidak ada satu pun aparat pemerintah—baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi—yang bisa masuk ke area tersebut,” ujarnya.
Oleh mendesak pemerintah segera bertindak. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” tegasnya.
Baca Juga: Pesawat Haji Hancur Diserang Israel, Bandara Sanaa Lumpuh Total
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga memberikan komentar keras. Ia menyebut bandara yang tidak diawasi Bea Cukai atau Imigrasi sebagai anomali yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional. “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang siapa pun,” kata Sjafrie yang menyatakan akan melaporkan temuan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah polemik tersebut, PT IMIP menegaskan kembali bahwa seluruh operasional bandara khusus mengikuti aturan UU Penerbangan dan dalam pantauan otoritas bandara. Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang.