Namun, niat baik tersebut justru berujung petaka. Mereka dijerat hukum dan kehilangan status ASN setelah Mahkamah Agung memutus bersalah atas dugaan pungutan liar.
Salah satu orangtua siswa, Akrama, menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur paksaan dalam iuran tersebut.
Baca Juga: MoU PPG Tahap 1 & 2 Tahun 2025: Pemerintah dan Perguruan Tinggi Sepakat Perkuat Profesionalisme Guru
“Ini kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir. Setiap siswa menyumbang Rp20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak dibiayai dana BOSP,” ujarnya, 11 November 2025.
Kini, setelah tujuh tahun perjuangan dan tekanan publik, keadilan akhirnya berpihak pada niat baik. Langkah Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh membiarkan guru dipidana karena kepedulian.