BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk, telah dilaksanakan sejak Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut eksekusi badan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (30/10), dikutip dari Antara.
Saat ini, Harvey Moeis resmi menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar Hukum Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi terhadap Harvey didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025.
Surat perintah eksekusi (P-48) diterbitkan dengan Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025, dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada 21 Juli 2025.
Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh tahapan eksekusi telah sesuai prosedur hukum dan dilaksanakan secara transparan.
Perjalanan Hukum Kasus
Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat penyalahgunaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti terlibat dalam praktik korupsi bersama sejumlah pihak lain.
Berikut perjalanan hukum lengkapnya:
Baca Juga: Keluarga Datangi Polres, Ibu Onadio Leonardo Menunduk Haru Saat Jenguk Onad yang Ditangkap Narkoba