Deskripsi Meta (Meta Description):
Pati, Jawa Tengah – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati yang membubarkan posko penggalangan dana milik aliansi masyarakat penolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi viral dan menuai sorotan luas di media sosial.
Pembubaran tersebut berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di sekitar Alun-alun Pati, memicu kericuhan antara aparat dan massa aksi.
Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Pati H. Sudewo akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa langkah Satpol PP semata-mata dilakukan untuk memastikan kelancaran prosesi kirab boyongan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pati yang dijadwalkan digelar pada Kamis (7/8).
"Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari Pondok Kemiri ke Pendopo Kabupaten Pati. Karena sesuai Perda, lokasi tersebut memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan seperti itu," ujar Sudewo saat ditemui di sela kegiatan penyerahan bantuan modal di Pati, Selasa (6/8/2025).
Sudewo menegaskan, dirinya tidak melarang pengumpulan dana oleh warga maupun aksi unjuk rasa yang dilakukan. Ia hanya meminta agar kegiatan dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau soal mengumpulkan dana, silakan. Mau demo juga silakan, yang penting tertib dan tidak anarkis," ujarnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih ke Warga
Kronologi Kericuhan di Lokasi Posko
Pada hari kejadian, petugas Satpol PP mendatangi posko milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan melakukan dialog yang berlangsung alot.
Namun, ketika tak terjadi kesepakatan, Satpol PP membubarkan posko secara paksa. Kejadian ini memicu ketegangan antara massa dan petugas.
Dalam kericuhan tersebut, massa mencoba mempertahankan posko dan hasil donasi yang telah terkumpul.
Mereka sempat menduduki truk Satpol PP serta melempar kardus ke jalan sebagai bentuk protes. Adu mulut pun terjadi antara demonstran dengan petugas dan Plt Sekda Pati, Riyoso.
Baca Juga: Gold's Gym Dipolisikan Karyawan dan Member, Diduga Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta Rupiah