informasi

Pemkab Bogor Tertibkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Pedagang Liar Juga Diincar

Senin, 4 Agustus 2025 | 13:11 WIB
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana bakal rajin patroli bubarkan pelajar yang nongkrong di malam hari. (Pemkab Bogor)

Koordinasi dengan Pimpinan Daerah

Meskipun rencana penertiban telah disusun, Anwar menyatakan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah. Ia berharap para pedagang memahami maksud baik dari kebijakan ini dan bersedia memindahkan lapak mereka ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Festival Literasi 2025 Gema Semangat Membaca di Bumi Tegar Beriman

“Saya imbau para pedagang agar tidak berjualan di sepanjang jalan atau jalur trotoar. Selain bisa mengganggu pejalan kaki, juga bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas,” pungkasnya.

Seruan Nasionalisme dan Ketertiban

Penertiban yang akan dilakukan Pemkab Bogor ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar warga mendukung langkah tersebut karena dianggap sebagai bentuk upaya menjaga semangat nasionalisme dan ketertiban umum. Terlebih, perayaan HUT ke-80 RI tahun ini dianggap momen penting dalam menyatukan kembali semangat gotong royong dan kebhinekaan.

Tak sedikit pula yang berharap pemerintah juga memberikan solusi alternatif bagi para pedagang, misalnya dengan menyediakan zona khusus untuk berjualan bendera dan pernak-pernik kemerdekaan, agar tetap bisa mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan.

Baca Juga: Muscam FKDT Kecamatan Cibinong 2025: M. Zaenuddin Lanjutkan Kepemimpinan, tegaskan penguatan karakter dan akhlak melalui madrasah diniyah

Bendera Merah Putih, Simbol Sakral Bangsa

Sebagai informasi, bendera Merah Putih merupakan simbol resmi negara Indonesia yang wajib dikibarkan di setiap peringatan HUT RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada 17 Agustus di seluruh wilayah Indonesia, baik di instansi pemerintah maupun rumah warga.

Pengibaran bendera lain di luar konteks resmi, terlebih jika dilakukan dalam perayaan kenegaraan, bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB