-
Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III : Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV : Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Bagaimana dengan Pensiunan ASN?
Pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 yang besarannya dihitung dari pensiun pokok terakhir , sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 :
-
Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II : Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III : Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV : Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Selain itu, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun menyampaikan bahwa proses pencairan untuk pensiun dilakukan tanpa autentikasi ulang dan tidak dikenakan potongan , kecuali pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Pelajar Smp Ditendang Saat Main Skateboard di Depok, Wawalkot Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
Tak Perlu Repot, Cair Otomatis ke Rekening
Proses Pencairan Sederhana & Cepat
Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, para pensiunan tidak perlu melakukan Pengajuan, verifikasi, atau autentikasi ulang. Dana akan otomatis dikirim ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara,” ujar Henra.
Mengapa Gaji ke-13 Sangat Strategis?
1. Meningkatkan Daya Beli
Pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun bertepatan dengan awal tahun ajaran baru , membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
2. Mendorong Konsumsi Domestik
Dengan jumlah ASN dan pensiunan yang besar di seluruh Indonesia, pencairan gaji ke-13 ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga secara nasional.