informasi

Bukan Sekadar Gaji Tambahan: Ini Fakta Gaji ke-13 ASN 2025 yang Jarang Dibahas

Senin, 2 Juni 2025 | 08:30 WIB
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni 2025 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian (Ilustrasi: ChatGPT/AI)

 

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak?

Pemerintah Indonesia kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Kabar baik ini resmi diumumkan dan akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025 , sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 .

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan, tetapi juga merupakan strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional .

 

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025, Cek Detailnya di Sini!

Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025

Gaji ASN dari APBN: Lengkap dengan Tukin

Bagi ASN pusat yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunda makanan

  • Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum

  • Tunjangan Kinerja ( Tukin )

Gaji ASN dari APBD: Tukin Diganti TPP

Sementara ASN daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menerima:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunda makanan

  • Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (jika memungkinkan secara fiskal, maksimal setara satu bulan gaji)


Berapa Nominal Gaji Pokok ASN Tahun 2025?

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 , berikut adalah besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja:

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB