Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah Indonesia kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Kabar baik ini resmi diumumkan dan akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025 , sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 .
Pemberian gaji ke-13 bukan hanya menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan, tetapi juga merupakan strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional .
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025, Cek Detailnya di Sini!
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025
Gaji ASN dari APBN: Lengkap dengan Tukin
Bagi ASN pusat yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , gaji ke-13 terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunda makanan
-
Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum
-
Tunjangan Kinerja ( Tukin )
Gaji ASN dari APBD: Tukin Diganti TPP
Sementara ASN daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menerima:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunda makanan
-
Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (jika memungkinkan secara fiskal, maksimal setara satu bulan gaji)
Berapa Nominal Gaji Pokok ASN Tahun 2025?
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 , berikut adalah besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja: