informasi

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025, Cek Rinciannya di Sini!

Senin, 2 Juni 2025 | 06:06 WIB
Gaji dan Tunjangan untuk ASN dan PPPK ke-13 2025 cair bulan ini. Gaji ke-13 miliki ketentuan tambahan, cek komponen dan ketegorinya. (menpan.go.id diedit menggunakan PicSay Pro)
  • Tunda makanan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    ( tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan )

  • Berikut estimasi gaji pokok PNS aktif sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 :

    • Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

    • Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

    • Golongan III : Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

    • Golongan IV : Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

    Untuk pensiunan PNS , sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 , besaran pensiun pokok tergantung golongan terakhir:

    • Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

    • Golongan II : Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

    • Golongan III : Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

    • Golongan IV : Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

    Dengan demikian, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga berada dalam kisaran tersebut, tergantung golongan pada saat pensiun.

    Baca Juga: Bupati Bogor Resmikan Gedung Vinus Empowerment Space, Wujud Dukungan Pemberdayaan Pemuda dan Inovasi Ekonomi


    Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru anak sekolah dan berbagai keperluan lainnya.

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

    Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB