Tunda makanan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
( tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan )
Berikut estimasi gaji pokok PNS aktif sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 :
-
Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III : Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV : Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Untuk pensiunan PNS , sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 , besaran pensiun pokok tergantung golongan terakhir:
-
Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II : Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III : Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV : Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga berada dalam kisaran tersebut, tergantung golongan pada saat pensiun.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru anak sekolah dan berbagai keperluan lainnya.