Catatanfakta.com -, BOGOR – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2025 . Pencairan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, termasuk PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan.
Dasar hukum pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 , yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 membawa paling cepat pada bulan Juni 2025.
Baca Juga: Pelajar Smp Ditendang Saat Main Skateboard di Depok, Wawalkot Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
PT Taspen (Persero) juga memastikan bahwa gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima pensiun akan disalurkan mulai 2 Juni 2025. Hal ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang .
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kelangsungan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra.
Henra juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Pajak ini pun ditanggung oleh pemerintah.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Untuk ASN yang dibiayai dari APBN , gaji ke-13 mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunda makanan
-
Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum
-
Tunjangan Kinerja
Baca Juga: Sosialisasi ODOL Dimulai, Korlantas Polri Sasar Pemilik Kendaraan dan Proyek Pemerintah
Sementara untuk ASN yang dibiayai dari APBD , komponennya meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga