informasi

Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar Pajak PBB Tahun 2025, Cek Syaratnya

Jumat, 30 Mei 2025 | 11:21 WIB
Rumah penduduk Jakarta. (lingkunganhidup.jakarta.go.id)
  • NIK wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

  • Apa Maksud NIK Tervalidasi?

    NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    • NIK harus sesuai dengan nama yang tertera di SPPT PBB-P2.

    • Data NIK diverifikasi melalui koneksi sistem antara data pajak dan data kependudukan.

    • NIK yang valid adalah yang:

      • Tercatat dalam sistem kependudukan

      • Milik orang pribadi yang masih hidup

      • Nama di SPPT sesuai dengan data NIK

    Jika ternyata nama wajib pajak dalam SPPT sudah meninggal dunia, maka mutasi atau balik nama PBB-P2 wajib dilakukan terlebih dahulu.

    Baca Juga: Persikas Mau Dijual? Bola Panas dari Subang ke Palembang

    Pembebasan Didapat Secara Otomatis

    Menariknya, bagi warga yang sudah memenuhi seluruh syarat di atas, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan atau permohonan secara manual.

    Namun, apabila NIK belum tervalidasi dalam sistem SIM PBB-P2, maka warga diminta segera memutakhirkan data melalui website Pajak Online di menu "Pemutakhiran NIK".

    “Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik,” tulis Bapenda Jakarta.

    Baca Juga: Saat Emosi Gubernur Meledak: Punya Otak Kamu? Gegara Suporter Persikas

    Langkah Ringan, Dampak Besar

    Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang progresif dan inklusif. Bagi banyak warga, insentif ini bukan hanya sekadar keringanan beban tahunan, tetapi juga dukungan moril di tengah tantangan ekonomi yang belum usai.

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

    Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB