Pencairan BSU akan dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni 2025.
6. Diskon Iuran JKK untuk Pekerja Padat Karya
Pemerintah juga memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. Insentif ini berlaku selama enam bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Vidi Aldiano Digelar, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Dorongan untuk Konsumsi dan Kesejahteraan
Airlangga menegaskan bahwa keenam program ini bertujuan untuk merangsang konsumsi masyarakat sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Selain itu, program tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap beban hidup rakyat, terutama di tengah potensi gejolak ekonomi global.
“Dengan meningkatnya daya beli masyarakat melalui stimulus ini, kita berharap roda ekonomi nasional tetap berputar dan masyarakat bisa menikmati manfaat langsung dari pertumbuhan ekonomi,” pungkas Airlangga.