informasi

Impor Ilegal Marak, Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Importir Nakal!

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:54 WIB
Budi Santoso (Foto/Pojoksatu.id)
  • Penggaris besi: 578 pcs

  • Baut dan mur: 997.269 pcs

  • Sekel: 4.215 pcs

  • Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan, seperti:

    • Tidak sesuai SNI

    • Tanpa label Bahasa Indonesia

    • Tidak memiliki manual/kartu garansi

    • Tidak dilengkapi nomor registrasi K3L

    Impor Ilegal: Ancaman Serius untuk Industri Lokal

    Mendag menegaskan bahwa praktik impor ilegal bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tapi juga membahayakan konsumen dan mematikan pelaku industri lokal yang mengikuti aturan.

    Baca Juga: Shabrina Leanor Jadi Pemenang Indonesian Idol 2025, Bawa Pulang Hadiah Rp150 Juta!

    "Impor ilegal bisa menyebabkan banyak industri dalam negeri mati perlahan. Pemerintah tidak akan tinggal diam," tegas Budi.

    Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah pun memastikan pengawasan akan semakin diperketat di semua lini rantai impor.

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

    Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB