catatanfakta.com - Siap-siap rekening gemuk! THR untuk PNS dan pekerja swasta segera cair menjelang Lebaran 2025. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, prediksi pencairan bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang menyelesaikan keputusan presiden (keppres) terkait THR Idul Fitri 2025.
"Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan. Yang pasti, pemerintah memastikan THR akan dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Malteng Merusak Kantor sebagai Bentuk Protes THR
Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair beberapa hari sebelum Lebaran.
Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret, sehingga pencairan THR kemungkinan terjadi di pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Untuk sektor swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kelas Menengah Bawah Tertekan, Penyebaran THR di Lebaran Tahun Ini Menjadi Sorotan
Kewajiban membayar THR bagi pekerja swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Dengan perkiraan pencairan di kisaran tanggal 20-an Maret 2025, para pekerja dan PNS sudah bisa bersiap menikmati tambahan dana untuk menyambut hari raya. Pantau terus pengumuman resmi pemerintah agar tidak ketinggalan informasi terbaru!