Instruksi KPU untuk mengeluarkan SK hari libur ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menciptakan iklim demokrasi yang inklusif dan partisipatif.
Baca Juga: Warga Tangsel Resah dengan Pilkada 2024 dan Ancam Pilih Kotak Kosong
Penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara tidak hanya mengedepankan kepentingan hak pilih masyarakat, tetapi juga mencerminkan semangat demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat partisipasi dalam Pilkada serentak 2024.