informasi

Kemenag Fasilitasi Pengembangan Hisab Rukyat, Berikan Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga

Jumat, 12 Juli 2024 | 09:08 WIB
Banuan Operasional Lembaga Hisab Rukyat Kemenag (kemenag.go.id)

catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja membuka program bantuan operasional untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia. Setiap lembaga akan diberi bantuan senilai Rp50 juta.

Pengajuan permohonan bantuan dibuka dari 8 hingga 18 Juli 2024, dan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Tahap verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 22 Juli 2024.

Baca Juga: Pertukaran Mahasiswa Berbeda, Kemenag Gelar PM-Luring untuk PTKI

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hisab rukyat di Indonesia.

Layanan hisab rukyat sangat berkaitan erat dengan ibadah yang dilakukan masyarakat Indonesia, maka dari itu pemberian bantuan ini sangat penting.

Bukan hanya untuk meningkatkan kualitas layanan hisab rukyat, bantuan tersebut juga bertujuan meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak, seperti yang dijelaskan oleh Adib.

Baca Juga: Gandeng BKM, Kemenag Gencarkan Gerakan Indonesia Berwakaf Berbasis Masjid

Kita menyadari minat masyarakat terhadap ilmu falak sangat minim, dan melalui pemberian bantuan ini, diharapkan lembaga-lembaga hisab rukyat dapat memberi edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ilmu falak yang ditekuni oleh lembaga tersebut.

Bantuan ini bersifat stimulan bagi lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Bantuan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan hisab rukyat, regenerasi ahli hisab rukyat, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag dalam hal layanan hisab rukyat.

Ada beberapa syarat pengajuan, yaitu melampirkan Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat, rekor dari Kemenag setempat, dan surat permohonan serta proposal bantuan dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Baca Juga: Kemenag Gandeng Universitas Korea untuk Tingkatkan Kualitas SDM Widyaiswara Indonesia

Proposal juga harus melampirkan susunan kepengurusan lembaga, rencana anggaran biaya (RAB), dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 ditandatangani oleh ketua pengurus.

Jangan lupa, informasi lebih lanjut mengenai juknis bantuan ini dapat diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024. Masyarakat Indonesia yang tertarik dan memenuhi syarat diharapkan segera mengajukan permohonan bantuan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB