catatanfakta.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat menemukan dugaan adanya penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) anggaran 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan potensi adanya kerugian negara yang cukup besar. Potensi kerugian berasal dari pengadaan menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang diduga tidak sesuai.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra, perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak mendapatkan catatan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor akan menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Selain itu, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK.
Asmawa juga mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Sukabumi Ditahan karena Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PIP
Hal ini tentu menjadi sorotan dan sangat memprihatinkan bagi ratusan sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terancam sanksi jika terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tersebut.
Tentunya, perlu adanya pengawasan yang lebih baik dan ketat dari pihak terkait agar dana BOS dapat termanfaatkan dengan baik dan efisien sesuai dengan tujuan yang diharapkan.