informasi

Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN, Kemenag Wujudkan Data Tunggal Akurat Zakat dan Wakaf

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Humas Kemenag)

catatanfakta.com - Kemenag bersama dengan empat instansi lainnya yaitu Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, zakat dan wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan yang menjadi fokus pengelolaan dan pemberdayaan bagi masyarakat.

Sebagai informasi, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki kelebihan harta setiap satu tahun sekali dengan nisab dan syarat-syarat lainnya, sedangkan wakaf adalah harta benda bergerak atau tidak bergerak yang diniatkan untuk kepentingan umum atau kaum muslimin yang tidak dapat dipindahtangankan haknya.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum Berakhir, Wakaf Jadi Produktif, Yuk Ikut Program Bantuan Kemenag

Dalam harmonisasi data zakat dan wakaf ini, data harus meliputi tujuh aspek utama, yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.

Tujuannya adalah untuk menjaga keakuratan data dan transparansi serta memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat dan wakaf.

Harmonisasi data zakat dan wakaf ini menjadi sangat penting mengingat potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat. Tumpang tindih bisa menyebabkan pengelolaan dana zakat dan wakaf menjadi kurang efektif dan akuntabel.

Baca Juga: Inovatif dan Produktif, Kemenag Buka Program Bantuan Wakaf untuk Sektor Pertanian, Peternakan dan Tambak

Oleh karena itu, harmonisasi data akan memberikan solusi efektif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat dan wakaf.

Dalam Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/6/2024), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyatakan tentang pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan. Ia juga menjelaskan bahwa mentalitas mustahik dan mauquf alaihi harus dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif.

Penyelarasan data ini akan memperbaiki koordinasi antara instansi dan mencegah tumpang tindih dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf di Indonesia.

Baca Juga: Fatwa MUI! Salam Lintas Agama Haram, Kemenag Tak Sepakat!

Dalam rapat tersebut hadir Sekretaris Utama BAZNAS Muchlis Hanafi, Plt. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Abdul Fatah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, perwakilan BWI, dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas tentang pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf.

Harmonisasi data juga akan membuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf menjadi lebih baik. Setiap instansi dan organisasi yang terlibat akan memiliki data tunggal yang dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB