informasi

Komnas HAM Keluarkan 930 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 2023

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. (Ist)

catatanfakta.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merilis Laporan Tahunan 2023 yang memaparkan keberhasilannya dalam memproses kasus-kasus menonjol sepanjang tahun.

Dalam fungsi penegakan hak asasi manusia, ada beberapa kasus menonjol yang terjadi di tahun 2023 yang dijabarkan dalam laporan tersebut.

Salah satu kasus menonjol adalah penolakan masyarakat Rempang. Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi berupa peninjauan kembali proyek dan menunda penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terkait penolakan ini.

Baca Juga: Begini Kesepakatan Kerjasama Bawaslu dengan Komnas Ham untuk Pemenuhan Politik Kelompok Rentan

Selain itu, kasus penculikan dan penganiayaan warga sipil atas nama Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum TNI juga menjadi fokus dalam laporan tersebut. Komnas HAM memberi rekomendasi kepada jajaran kepolisian untuk mengungkap terduga pelaku lainnya dari kalangan sipil, serta melakukan penegakan atau pembinaan hukum terhadap para penjual obat keras golongan G.

Dalam menjalankan fungsinya, Komnas HAM juga mendalami kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Rekomendasi yang diberikan Komnas HAM adalah pemulihan korban, penguatan regulasi farmasi, hingga kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menelusuri kebakaran Depo PT Pertamina Plumpang. Dalam hal ini, Komnas HAM merekomendasikan PT Pertamina untuk membangun sistem peringatan dini dan memberikan pelatihan pengadaan keadaan darurat bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Bawaslu dan Komnas HAM Kedepankan Perlindungan Hak Politik Kelompok Rentan

Di samping itu, Komnas HAM juga memantau pelanggaran HAM di Papua. Sepanjang 2023, setidaknya Komnas menemukan 114 peristiwa HAM di sana.

Komnas HAM merekomendasikan pendekatan keamanan di Papua diimbangi dengan memperkuat penegakan hukum. Terakhir, Komnas HAM konsisten memantau kasus pelanggaran HAM berat.

"Karena itu adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, di mana Komnas HAM memiliki tugas sebagai penyelidik dugaan pelanggaran HAM yang berat," ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Baca Juga: BAWASLU DAN KOMNAS HAM GELAR RAPAT TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMILU NANTI

Komnas HAM mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki. Adapun, sepanjang 2023, Komnas HAM telah mengeluarkan 930 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).

Dalam sidang tahunan Komnas HAM, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memaparkan bahwa Komnas HAM telah berhasil memproses kasus-kasus menonjol ke tahap rekomendasi sepanjang tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB