informasi

Hewan Dam bagi Jemaah Haji Indonesia: Kriteria dan Standar yang Harus Diperhatikan

Senin, 10 Juni 2024 | 10:00 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief

catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan sebuah edaran baru yang mengatur tentang panduan pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Edaran ini diterbitkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, pada 5 Juni 2024, yang berisi dua hal utama terkait kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam.

Dirjen PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji agar bisa melaksanakan pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Baca Juga: Menjelang Puncak Ibadah Haji, Ketua MUI Banten Meninggal Dunia di Arab Saudi

Dalam edaran tersebut ditegaskan beberapa kriteria hewan dam yang harus dipenuhi, seperti jenis hewan ternak yang meliputi kambing, domba, dan unta dengan usia minimum satu tahun untuk kambing dan domba serta lima tahun untuk unta, serta telah memenuhi kriteria sehat dan tidak cacat.

Sementara terkait RPH, harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah), dan pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dirjen PHU Hilman Latief juga menekankan bahwa optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam akan diutamakan, dimana RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selebgram Indonesia Ditangkap di Saudi karena Menjual Visa Haji Ilegal

Dalam edaran ini juga dijelaskan bahwa pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji akan dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

Terbitnya edaran ini juga mencabut sekaligus Surat Edaran Dirjen PHU sebelumnya, yakni Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB