catatanfakta.com - Memasuki musim haji, masyarakat Indonesia antusias untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Makkah.
Namun, Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan pentingnya memperoleh visa haji yang sah atau tasreh bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berhaji.
Menurut Yusron, tasreh adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan harus dimiliki oleh setiap jemaah haji dari seluruh dunia. Selain itu, dokumen ini juga mampu memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah haji di Makkah.
Baca Juga: Jangan Salah Bayar, Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Cara Bayar dam/ Hadyu untuk Jemaah Haji
Yusron menegaskan bahaya bagi WNI yang memilih untuk pergi haji tanpa tasreh. Pasalnya, setiap tahun ada ribuan jemaah yang dicegah untuk masuk ke Tanah Suci karena tidak memiliki visa haji yang sah.
Padahal, mereka sudah membeli paket haji dari travel agent yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, mereka gagal melaksanakan ibadah haji dan mengalami kerugian material yang signifikan.
Selain kerugian material, jemaah yang pergi haji tanpa tasreh juga berisiko terkena sanksi hukum yang serius oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji
Sanksi ini mencakup denda, deportasi, dan larangan untuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini juga berlaku bagi penyelenggara haji yang mengajak jemaah tanpa visa haji sah.
Namun, meskipun aturan ini telah diketahui oleh masyarakat, masih banyak kejadian yang menunjukkan bahwa masih ada WNI yang nekat pergi haji tanpa tasreh. Terbaru, aparat keamanan Saudi menahan 37 WNI di Madinah pada 2024 karena ketahuan akan pergi haji dengan visa ziarah dan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
Berdasarkan hal ini, sangat penting bagi WNI untuk memperoleh visa haji yang sah dari otoritas Saudi. Proses mendapatkan tasreh tidak terlalu rumit jika dilakukan dengan benar.
Baca Juga: Bawa Keluarga, Manajer dan Karyawan, Raffi Ahmad Berangkat Haji Jalur FURODA
Syarat utama adalah paspor yang masih berlaku dan identitas yang lengkap. Selanjutnya, calon jemaah haji harus terdaftar di Kementerian Agama RI melalui direktorat jenderal haji dan umrah serta menyerahkan berkas persyaratan dengan biaya visa yang telah ditentukan.
Dalam situasi seperti ini, travel agent berperan sebagai penyambung gambar bagi calon jemaah haji untuk memperoleh visa haji yang sah.