informasi

20 Ribu Pelanggar Izin Haji Ditangkap, Saudia Berlakukan Sanksi Hingga 10 Tahun Pelarangan Masuk, Ada WNI Juga Lho.. !

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:02 WIB
Konjen RI Yusron B Ambary menyampaikan terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji di negara Arab Saud (Humas Kemenag)

catatanfakta.com - Arab Saudi telah menangkap lebih dari 20.000 pelanggar visa haji, termasuk 24 orang Indonesia, yang melakukan perebutan izin masuk ke Arab Saudi.

Pihak keamanan mengatakan bahwa para pelanggar yang ditangkap di sekitar Mekkah dan Madinah sejak tanggal 23 Mei 2024, didenda hingga 10.000 riyal per orang atau setara dengan kurang lebih Rp. 43 juta dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah ditangkap.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa kejadian ini merupakan "akibat dari banyaknya kegiatan penyelundupan orang yang pada saat ini terjadi di Indonesia."

Baca Juga: Kloter JKS 36 Kabupaten Bogor Diberangkatkan ke Tanah Suci untuk Menunaikan Ibadah Haji

Sebagai langkah preventif guna mengurangi pengabaian izin haji, hari ini, Saudi Arabia baru saja mulai memberlakukan sanksi pada pihak-pihak yang melanggar izin masuk ke Arab Saudi.

Pelanggar haji bisa mendapatkan denda tertinggi sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp. 43 juta) dan kurungan selama 6 bulan.

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing, mereka dapat dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi sampai dengan tahun 2034. Sementara itu, pelanggar izin haji yang merupakan warga Arab Saudi akan diberikan larangan masuk selama 10 tahun.

Baca Juga: Program Haji Ramah Lansia: Rukhsah Ibadah Haji Untuk Jemaah Lansia

Kendati demikian, jumlah pelanggar visa haji dari Indonesia telah menurun secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan data statistik dari kementerian haji Indonesia.

Pada 2019, total catatan kehilangan, kerusakan, dan pelanggar izin haji adalah 10.693 orang, sedangkan pada 2023 berkurang menjadi 976 orang.

Sebelumnya pada bulan Mei 2024, pemerintah Arab Saudi membatasi akses ke kota suci Mekkah dari tanggal 23 Mei hingga 21 Juni 2024. Warga Arab Saudi atau warga asing yang tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di kota suci dilarang masuk. Khusus yang mau pergi ke haji, warga asing dan warga Arab Saudi wajib memiliki kartu izin haji.

Baca Juga: Kawal Haji, Aplikasi Terbaru untuk Memantau Calon Jamaah Haji dari Jauh

Untuk memperoleh kartu izin haji, setiap calon jemaah haji wajib memiliki syarat tertentu, seperti kesehatan yang optimal, umur lebih dari 18 tahun, dan sebagainya. Setelah memperoleh kartu izin haji, jemaah haji diharuskan tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam rangka menyelesaikan pembayaran kewajiban haji, Kementerian Agama Indonesia menetapkan setiap jemaah haji harus membayar Rp. 56 juta pada tahun 2024. Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti hotel, bus, bagasi, dan sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB