informasi

Larangan Spanduk dan Bendera, Saudi Keluarkan Aturan Baru untuk Jemaah Haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Jumat, 24 Mei 2024 | 22:00 WIB
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda (SS https://kemenag.go.id/)

catatanfakta.com - Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam, para jemaah sudah mulai berada di Tanah Suci, namun harus memperhatikan serangkaian aturan dan larangan selama berada di sana.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di dalam dan luar kompleks Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Pihak berwenang secara keras melarang dan akan membubarkan pengibaran spanduk, bendera, atau barang-barang yang menunjukkan identitas pribadi atau kelompok jemaah.

Baca Juga: Kartu Pintar untuk Jemaah Haji, Smart Card sebagai Akses Ibadah di Tanah Suci

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda.

Jemaah diharapkan mematuhi aturan tersebut dan tidak merokok di kawasan masjid atau bertemu dalam kelompok lebih dari lima orang di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Para jemaah juga harus mempertimbangkan risiko denda apabila melanggar aturan tersebut.

Aturan baru ini diduga diberlakukan untuk menghindari potensi konflik dan meredakan ketegangan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana bendera dan atribut kelompok kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan afiliasi politik atau persaingan antarkelompok.

Baca Juga: Jemaah Haji, Harus tahu ini !!! Larangan dan Tuntunan Sunnah Ketika Mau Ihram di Tanah Suci

Selain melarang pengibaran spanduk dan bendera, Saudi juga melarang merokok di sekitar kompleks masjid dan tempat lain yang ditetapkan oleh otoritas setempat.

Widi Dwinanda menjelaskan bahwa merokok di daerah terlarang dapat menjadi masalah serius bagi jemaah dan akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.

Widi Dwinanda pun memberikan serangkaian tips untuk para jemaah, termasuk pentingnya menjaga kesehatan dan memperhatikan gizi serta asupan makanan. Ia juga menekankan bahwa prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik.

Baca Juga: Insiden Mesin Terbakar di Udara: Garuda Indonesia Selamatkan Ratusan Jamaah Haji dalam Emergency Landing di Makassar

"Kami mengimbau para jemaah untuk selalu memperhatikan aturan dan tata tertib di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi," jelas Widi.

Saudi juga menerapkan aturan baru bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu yang lama. Aparat sempat menangkap beberapa kelompok jemaah di tahun-tahun sebelumnya di mana mereka membludak di sekitar jalan dan kawasan masjid, dan terkadang memblokir jalan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB