catatanfakta.com - Tak lama setelah Presiden Joko Widodo menghapus sistem iuran kelas, pintu masuk kerajaan Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) BPJS Kesehatan resmi dibuka.
Hal ini sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur soal kewajiban bagi rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar KRIS. Setiap peserta dijamin akan mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan KRIS.
Baca Juga: Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Cara Aman Lindungi Diri dari Risiko Kerja
Meski penerapannya masih dilakukan secara bertahap hingga tahun 1 Juli 2025, KRIS memberikan harapan bahwa seluruh pelayanan di dalam rumah sakit dapat disamakan. Beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Oleh karena itu, pilihan untuk masuk ke dalam KRIS diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan tidak menimbulkan pemaksaan.
Walaupun sebagian orang merasa bahwa penghapusan sistem iuran kelas menuai pro dan kontra, BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan di 2024 telah terisi:
Baca Juga: Daftar 144 Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Kelas I: Rp. 150,000 per bulan
Kelas II: Rp. 100,000 per bulan
Kelas III: Rp. 35,000 per bulan (subsidi pemerintah Rp. 7,000 per bulan)
Dengan kebijakan baru KRIS, BPJS Kesehatan berharap dapat membawa inovasi dan efektivitas yang lebih baik dalam sistem kesehatan yang mumpuni.