informasi

Sistem Demokrasi Indonesia Berjalan dengan Independen, MK Menolak Sengketa Anies-Muhaimin

Selasa, 23 April 2024 | 10:02 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa PIlpres 2024 Anies Baswedan-Cak Imin. (Kilat.com/Riza)

catatanfakta.com - Pasangan calon presiden dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menuding bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada saat kampanye dan pemilihan presiden.

Pasangan Anies-Muhaimin mengatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kemauan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK yang Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Pasangan calon nomor urut 2 telah dituduh berulang kali melakukan pelanggaran seperti money politics, kampanye hitam, dan upaya membeli suara.

Pertimbangan utama Anies-Muhaimin saat memutuskan untuk menempuh jalur hukum adalah upaya untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon lawan.

Kedua tokoh di balik pasangan Anies-Muhaimin, Anies sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta dan Muhaimin sebagai mantan ketua umum partai politik di Indonesia, menyuarakan kemarahan mereka terhadap Bawaslu yang menurut mereka tidak mampu bekerja secara adil dan independen dalam menangani pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Menanti Kepastian Hasil Pilpres 2024: MK Umumkan Putusan Hari Ini!

Dalam pengajuan sengketa mereka ke MK, pasangan Anies-Muhaimin menyatakan bahwa prevalensi pelanggaran pemilu yang tidak diberantas oleh Bawaslu dapat mempengaruhi validitas hasil Pilpres 2024.

Namun, MK menolak dalil Anies-Muhaimin tersebut. Hakim MK Enny Nurbainingsih menyatakan bahwa dalil pemohon tentang Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, tidak memiliki alasan yang beralasan menurut hukum.

Mahkamah menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Menanti Kepastian Hasil Pilpres 2024: MK Umumkan Putusan Hari Ini!

Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu cukup independen dan bekerja sesuai hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, MK juga mengkritisi Bawaslu karena dipandang terkesan formalistik dalam penanganan pelanggaran. Kritik ini membuat Bawaslu harus melakukan perbaikan di masa depan agar dapat bekerja lebih efektif untuk menjaga kejujuran dalam pemilu di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB