Catatanfakta.com - Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/11) telah mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI sepakat dengan RUU tersebut. Meski begitu, fraksi PKS dalam rapat memutuskan untuk menolaknya, sementara fraksi Demokrat dan PKB menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
Salah satu poin perubahan dalam RUU tersebut yaitu soal jadwal Pilkada 2024, dimana Baleg DPR RI sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah maju dari November 2024 menjadi September 2024.
Baca Juga: RUU Prolegnas Prioritas 2023: Sebuah Mimpi Baru untuk Kemajuan Indonesia
Baleg berharap pelantikan serentak kepala daerah, bupati, gubernur, walikota dapat diselenggarakan pada Januari 2025 dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi diadakan di November 2024.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan kepala daerah saat pergantian tahun pada 1 Januari 2025.
Saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022, dan juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023.
Baca Juga: RUU Prolegnas Prioritas 2023 Segera Disahkan, Intip Penjelasan Singkat Menkumham
Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan pemilihan tersebut, RUU Pilkada disahkan sebagai inisiatif DPR RI meskipun ada keberatan dari fraksi PKS.
Saat memutuskan untuk menolak RUU Pilkada, fraksi PKS berharap keputusan tersebut sudah melalui proses yang matang dan merujuk pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: RUU ASN Siap Mengubah Wajah Aparatur Sipil Negara, DPR Setuju Lanjut ke Tingkat II
Sementara itu, bagi fraksi Demokrat dan PKB, RUU tersebut disetujui dengan catatan.