informasi

RUU Prolegnas Prioritas 2023 Segera Disahkan, Intip Penjelasan Singkat Menkumham

Senin, 13 November 2023 | 05:49 WIB
Kiri Menkumham Yasonna H. Loly, RUU Prolegnas Prioritas 2023 Disahkan (Foto_bphn.go.id) (bphn.go.id)

Baca Juga: Kementerian Hukum dan HAM Minta Klarifikasi Terkait Pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor

Menanggapi usulan dan catatan tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Baleg akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi DPR RI untuk membahas usulan-usulan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara usulan Pemerintah dan jajaran DPR RI dalam menyusun Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Selain itu, Supratman juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan agar senantiasa meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang efektif. Hal ini akan mempermudah proses pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2023.

Baca Juga: Begini Kesepakatan Kerjasama Bawaslu dengan Komnas Ham untuk Pemenuhan Politik Kelompok Rentan

Senada dengan Menkumham, Ketua Panitia Perancang UU DPD RI mengungkapkan bahwa pentingnya Prolegnas Prioritas Tahun 2023 sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan nantinya. Ia menyatakan dukungan dan komitmen Panitia Perancang UU DPD RI dalam membahas dan menyusun Prolegnas Prioritas 2023 agar dapat selesai tepat waktu.

Melihat perkembangan pesat baik dalam aspek teknologi, ekonomi, maupun sosial budaya, perubahan peraturan perundang-undangan sebagai upaya penyesuaian kepada perkembangan tersebut sangat diperlukan.

Semoga RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yang akan disahkan oleh DPR RI ini dapat membawa dampak yang positif bagi masyarakat Indonesia dan meningkatkan kualitas hukum negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB