Catatanfakta.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 12% mulai Januari 2024, sejalan dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Dampak positif kenaikan ini tidak hanya pada gaji pokok, namun juga pada tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang selama ini diberikan PT Taspen.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak ini berlaku untuk maksimal 3 anak yang masih di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Dengan kenaikan gaji pokok, kedua tunjangan ini akan mengalami peningkatan secara otomatis.
Baca Juga: Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary
Berikut adalah estimasi gaji pokok Pensiunan PNS di bulan Januari 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12%:
Pensiunan PNS golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Kabar ini tentunya merupakan angin segar bagi para pensiunan PNS yang akan merasakan kesejahteraan yang lebih baik di tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Kenaikan gaji pokok ini akan memberikan kelegaan bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu mereka merencanakan keuangan masa depan yang lebih baik.