informasi

Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024

Jumat, 3 November 2023 | 08:35 WIB
Taspen mempertegas soal informasi simpang-siur soal kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diberlakukan pada bulan November 2023. (Kolase foto dok/taspen.co.id diedit dengan Pixellab )

 

Catatanfakta.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 12% mulai Januari 2024, sejalan dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Dampak positif kenaikan ini tidak hanya pada gaji pokok, namun juga pada tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang selama ini diberikan PT Taspen.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak ini berlaku untuk maksimal 3 anak yang masih di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Dengan kenaikan gaji pokok, kedua tunjangan ini akan mengalami peningkatan secara otomatis.

Baca Juga: Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary

Berikut adalah estimasi gaji pokok Pensiunan PNS di bulan Januari 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12%:

Pensiunan PNS golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Kabar ini tentunya merupakan angin segar bagi para pensiunan PNS yang akan merasakan kesejahteraan yang lebih baik di tahun 2024.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih

Kenaikan gaji pokok ini akan memberikan kelegaan bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu mereka merencanakan keuangan masa depan yang lebih baik.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB