informasi

Kemenag Resmi Berlakukan Program Inpassing Guru Madrasah Non-ASN, Apa Saja Syaratnya?

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:59 WIB
Simak cara mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2023 berikut ini. Cek namamu lolos atau tidak! (kemenag.go.id)

Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut:

1. **Penyiapan Berkas**: Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing, termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas.

2. **Pengajuan Melalui SIMPATIKA**: Guru mengajukan inpassing dengan mengunggah berkas-berkas tersebut melalui SIMPATIKA dan melengkapi data yang dibutuhkan.

3. **Verifikasi dan Validasi**: Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas yang diunggah oleh guru.

Baca Juga: Penipu Investasi Bisnis Tersangka RG Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron, Ribuan Korban Bernafas Lega

4. **Penghitungan Inpassing**: Jika berkas lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. **Pengumuman Hasil**: Guru akan menerima salinan SK/Penetapan angka kredit inpassing dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Program inpassing Guru Madrasah Non-ASN melalui SIMPATIKA akan segera diumumkan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Islam.

Para guru non-ASN harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan siap untuk mendapatkan pengakuan yang layak atas kualitas kerja mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB