informasi

Kemenag Resmi Berlakukan Program Inpassing Guru Madrasah Non-ASN, Apa Saja Syaratnya?

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:59 WIB
Simak cara mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2023 berikut ini. Cek namamu lolos atau tidak! (kemenag.go.id)

Catatanfakta.com -Kemenag Resmi Berlakukan Program Inpassing Guru Madrasah Non-ASN, Apa Saja Syaratnya?uran terbaru terkait penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini dikenal sebagai "Inpassing" dan memiliki tujuan yang mulia untuk memberikan pengakuan atas kualifikasi, pengalaman, dan dedikasi para guru madrasah non-ASN, dengan memberikan mereka golongan yang setara dengan guru ASN.

Baca Juga: Kisah Emosional di Mall Paragon Semarang: Surat Perpisahan Wanita Ini Menyentuh Hati

Kualifikasi untuk mendapatkan inpassing adalah sebagai berikut:

1. **Sertifikat Pendidikan**: Guru madrasah non-ASN harus memegang sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

2. **Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)**: Calon penerima inpassing harus memiliki NPK.

3. **Tidak Pernah Menerima Inpassing Sebelum 1 Januari 2012**: Syarat ini memastikan bahwa program inpassing berfokus pada guru-guru yang belum pernah mendapatkan pengakuan sebelumnya.

4. **NRG Terbaru**: Guru madrasah non-ASN harus memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) yang dikeluarkan paling lambat pada Agustus 2023.

5. **Usia Maksimal 55 Tahun**: Syarat usia maksimal 55 tahun harus dipenuhi saat mengajukan inpassing.

Baca Juga: Berita Pendidikan: Klasifikasi Jenis Agama

6. **Gelar Sarjana atau Diploma Empat**: Calon penerima inpassing harus memiliki setidaknya gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi terakreditasi. Jika ijazah diterbitkan di luar negeri, SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang harus dilampirkan.

7. **Terdaftar dalam SIMPATIKA**: Guru madrasah non-ASN harus terdaftar dalam SIMPATIKA.

8. **Pengajuan Melalui SIMPATIKA**: Proses pengajuan inpassing dilakukan melalui SIMPATIKA, dan guru harus mengunggah semua berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Noun Phrase, Verb Phrase, Adjective Phrase, dan Adverbial Phrase dalam Pembelajaran Bahasa

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB