Catatanfakta.com - Jakarta, 13 Oktober 2023 - Hari ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mendapatkan perhatian luas setelah menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan mencantumkan keterangan 'selaku penyidik.'
Surat penangkapan tersebut, yang terdiri dari dua halaman, memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan untuk menangkap SYL.
Isi surat perintah penangkapan SYL menyebutkan, "Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo."
Namun, hal yang menarik adalah tanda tangan Firli Bahuri, yang selain sebagai Pimpinan KPK, juga ditambahkan keterangan "Selaku Penyidik."
Pertanyaan muncul apakah pimpinan KPK juga berfungsi sebagai penyidik.
Menurut Undang-Undang KPK yang lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002, pasal 21 ayat 4 secara tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.
Namun, UU KPK mengalami revisi pada tahun 2019, di mana tak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada Pimpinan KPK, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa perbedaan ini hanyalah masalah teknis dan persoalan tafsir dari undang-undang.
Menurutnya, pimpinan KPK berperan sebagai pengendali atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang berarti pimpinan KPK bisa diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Ali berpendapat bahwa kepemimpinan di KPK memiliki tanggung jawab tertinggi dalam mengatur kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, dan oleh karena itu, mereka seharusnya dianggap sebagai penyidik dan penuntut umum berdasarkan jabatan ex officio.
Baca Juga: Berita Viral Terkait Penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK : Sahroni Ada Apa Dengan KPK ?
Hal ini mengindikasikan bahwa pimpinan KPK tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dan tindakan lainnya.